K3 POLICY

Tanjungenim Lesatari Pulp and Paper berkomitmen sepenuhnya melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di seluruh area pabrik oleh setiap karyawan, kontraktor dan pemasok kami.

Perusahaan berkeyakinan bahwa seluruh karyawan adalah aset yang sangat berharga bagi perusahaan. Kebijakan ini merupakan komitmen di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mendukung semua aktivitas perusahaan dengan produktivitas yang tinggi tanpa menimbulkan resiko terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi karyawan dan pihak terkait.

Untuk menjamin pelaksanaan sistem manajemen yang efesien, kami menerapkan sistem pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja – SMK3 dan OHSAS 18001  dengan semangat perbaikan secara berkelanjutan dan mentaati peraturan pemerintah, Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja perusahaan dan persyaratan keselamatan lainnya.

Perhatian perusahaan diwujudkan dengan menyediakan pelatihan, program dan semua sumber daya yang dibutuhkan untuk menjamin terpenuhinya persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper ini wajib dipatuhi dan diikuti oleh setiap karyawan, termasuk kontraktor dan pemasok dengan sungguh-sungguh.

 

KOMITE K3

Sebagai upaya menjamin system manajemen K3 berjalan dan berkelanjutan sesuai peraturan yang ada maka PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper memiliki seksi khusus yang mengakomodir terjalannya program K3 yaitu Safety Office dan  KOmite K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang terdiri dari lini manajemen dan wakil pegawai di setiap Departemen/Seksi PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper .

Tugas dan kewenangan P2K3 elah diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerj dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan No.254/SK/Nakertrans/2016. P2K3 sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja memiliki tugas untuk memberikan output pertimbangan baik diminta maupun tidak diminta oleh manajemen mengenai aspek-aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

 

K3 TARGET AND OBJECTIVE

  1. Memperbaharui dan mengadopsi regulasi pemerintah yang berhubungan dengan K3 sebesar 100 % pada tahun 2019
  2. Memperbaharui akta izin operasi untuk semua mesin dan lisensi terkait K3 untuk semua alat (lift, alat angkat angkut, boiler, dan kelistrikan)sebesar 96 % pada tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI
  3. Memastikan perusahaan, kontraktor, supplier dan vendor mematahu peraturan sebesar 100 % pada tahun 2019
  4. Meningkatkan kesadaran akan keselamatan dan keteptan dalam penilaian risiko K3 melalu pengadaan training minimal 10 kali dalam satu tahun.
  5. Mengimplementasi safety patrol mkinimal 10 kali dalam satu tahun
  6. Melakukan penilaian bahaya di Lingkungan kerja minimal satu tahun sekali

Mengurangi 10 % dari total jumlah kecelakaan kerja pada tahun 2018 dan mengurangi 5 % dari jumlah kebakaran industrial serta 0 % Penyakit Akibat Kerja (PAK)

 

PROGRAM K3

Dalam mencapai peningkatan yang berkelanjutan dan meastikan bahwa system terimplementasi dengan baik maka PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper menyelenggarakan upaya K3 yang tertuang dalam program K3. Kegiatan program K3 menjadi program yang terintegrasi dengan proses operasional perusahaan sehingga terjadi sinergitas yang saling menguntungkan tanpa mereduksi salah satu bagian. Beberapa program K3 yang dilakukan pada tahun 2019 ini adalah

  1. Mematuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan dan kesehatan kerja baik yang baru maupun amandemen peraturan lama
  2. Melengkapi semua peralatan kerja dan mesin operasional dengan izin operasi (operational permit)
  3. Memastikan perusahaan, kontraktor supplier maupun vendor memenuh persyaratan SMK3
  4. Melakukan medical checkup
  5. Melakukan Training Need Analysis (TNA) yang berhubungan dengan K3 dan melaksnaakan training kepada karyawan
  6. Promosi K3
  7. Melakukan patrol dan follow up temuan/finding/K3 abnormality
  8. Melakukan pengukuran Lingkungan Kerja setahun sekali dan memfollow up parameter yang abnormal
  9. Melakukan preventive maintainance untuk fire equipment
  10. Mengimplementasi izin kerja dan izin kerja api di lingkungan kerja
  11. Menginvestigasi kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan kebakaran

[/vc_column_text][/vc_column_inner][/vc_row_inner]

[/vc_column][/vc_row]